NEWSACEHTODAY, DEPOK - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Depok bakal segera melakukan tes urine terhadap ASN di lingkungan pemerintah setempat. Hal itu menyusul peredaran penggunaan narkoba itu diduga telah menyasar ke pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala BNNK Depok AKBP HM Saefudin Zuhri mengatakan, dilakukannya pemeriksaan penyalahgunaan narkoba itu kepada PNS Kota Depok karena penggunaan narkoba saat ini tidak mengenal usia, status sosial, dan latar belakang pendidikan dan pekerjaan. Apalagi, kota peyanggah ibu kota negara ini berada di ranking ketiga dalam penyalahgunaan narkoba di wilayah Jabar, setelah Bandung dan Bekasi.
“Kami ingin menyelidiki ada atau tidak PNS yang menggunakan narkoba. Ini perlu diperhatikan karena penggunanya bukan saja dari warga sipil melainkan banyak pihak. Jadi kami akan sasar PNS eselon II dengan melakukan tes urine,” katanya kepada INDOPOS,kemarin (21/3).
Lebih lanjut, Saefudin mengungkapkan, sebelum tes urin dilakukan ke PNS Pemkot Depok terlebih dulu BNNK akan berkoordinasi dengan Walikota Depok Idris Abdul Shomad. Kata dia juga tes tersebut akan dilakukan secara diam-diam untuk mengantisipasi para PNS tersebut tidak masuk kerja alias menghindar. Bahkan, dalam satu minggu tes urine ini akan digelar sebanyak tiga kali.
Sementara Walikota Depok, Idris Abdul Shomad menuturkan, upaya tes urine yang akan dilakukan kepada PNS oleh BNNK sangat didukung penuh. Pasalnya, penyalahgunaan narkoba itu sudah banyak menyasar semua golongan masyarakat. Dimana, penggunaan narkoba itu masuk dengan beragam cara yang terjadi.
“Kami akan dukung, dan jika ada yang terdata maka harus segera direhabilibtasi. Silahkan saja dijalankan oleh BNNK, kami akan ikut mendukung. Jangan hanya eselon II saja semua PNS di Balaikota, kelurahan dan kecamatan, puskesmas dan RSUD tes urine,” tuturnya.
Idris menambahkan, pihaknya masih memberikan toleransi kepada PNS yang baru awal menggunakan narkoba tersebut. namun, untuk pegawai yang sudah lama menggunakan barang haram itu pihaknya tidak akan memberikan keringanan hukuman pegawai.
”Ya sanksi pemecatan tidak ada, hanya penurunan pangkat dan pemotongan gaji saja. Berbeda jika kedapatan mengedarkan narkoba itu baru kami pecat secara tidak hormat. Maka dari itu dari sekarang harus segera melaporkan diri sebelum dilakukan tes urine,” pungkasnya.
Post a Comment