15 Bal Ganja dan tersangka asal Lhokseumawe dengan Armada Bus Putra Pelangi diciduk
Intip: MEDAN- Kepolisian Polda Sumut, mengagalkan penyelundupan ganja Aceh dari Medan ke Pekanbaru, Riau. Ganja ini dibawa oleh remaja berinisial "IS" dan berumur 16 tahun yang merupakan warga asal Kota Lhokseumawe.
Saat itu, polisi menangkap tersangka IS, berperan sebagai pembawa ganja menggunakan jasa pengangkutan Bus Putra Pelangi tujuan Medan-Pekanbaru.
“Setelah dilakukan pemeriksaan disertai penggeledahan, ditemukan 15 bal daun ganja kering yang dibawa tersangka Ikbal dengan tujuan Pekanbaru, Provinsi Riau,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/3).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berangkat dari Lhokseumawe ke Medan menggunakan Bus Putra Pelangi, Selasa (1/3) sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu, tersangka yang turun di Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Sunggal, sekira pukul 11.00 WIB, belum membawa ganja tersebut.
“Sekira pukul 15.00 WIB, tersangka bertemu MAOP yang saat ini berstatus buron di loket Putra Pelangi Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Sunggal. Kepada tersangka, MAOP menyerahkan koper berisi 15 bal ganja, uang jalan Rp200 ribu, serta tiket Bus Putra Pelangi tujuan Medan-Pekanbaru. Tersangka ditangkap setelah petugas menghentikan bus yang melintas di flyover Amplas,” jelasnya.
Kompol Anggoro Wicaksono menambahkan, dari penangkapan itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti 1 koper hitam berisi 15 bal ganja, 1 bungkus kopi untuk menghilangkan bau ganja, satu jaket jeans biru sebagai lapisan atas bagian dalam koper. Selanjutnya satu tikar kecil sebagai lapis bawah dalam koper, uang Rp200 ribu, dua unit telepon genggam, tiket Bus Pelangi atas nama tersangka, serta slip bagasi koper tersangka.
Setelah penangkapan itu, tambahnya, polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditreskrimum Poldasu dan selanjutnya dilimpahkan ke Ditres Narkoba Poldasu untuk penanganan lanjutan kasus itu.
Post a Comment