INTIP BERITA, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penjualan film xxx. Sebanyak dua pelaku, FW (40) dan FF (36) diamankan dan ratusan kepingan CD serta laptop berisikan ribuan video syur berhasil disita.
“Video didominasi aksi LGBT. Mereka mengaku menggunakan isu yang ada untuk menarik pasar yang baru. Pelaku juga mengaku baru enam bulan menjalankan bisnis ini,” kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/3).
Sementara itu, demi memasarkan bisnisnya pelaku menjajakan video porno tersebut menggunakan media sosial sebagai media perantaranya.
“Menyajikan jual video porno melalui Instagram dan website xxxx,” terangnya.
Agung melanjutkan, untuk pelaku dengan inisial FW, diamankan saat hendak mengirimkan pesanan video porno di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Depok, Jawa Barat pada 26 Januari 2016.
“Untuk pelaku FF diamankan dirumahnya di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur,” pungkas Agung.
Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 dan Pasal 32 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi serta Pasal 80 Jo Pasal 6 UU RI No 33 tahun 2009 tentang perfilman.[pojoksatu]
Post a Comment