Halloween party ideas 2015

http://newsacehtoday.blogspot.co.id/

INTIP BERITA- JAKARTA, Anggota Komisi I DPR Sukamta mengingatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) akan berakhir pada 2016. Ia menuturkan terdapat berbagai penilaian yang menjadi tolok ukur apakah IPP stasiun televisi diperpanjangan atau tidak.

“Kita memahami bahwa industri penyiaran memang orientasinya profit, kita dukung ekonomi industri ini, tapi jangan sampai mengorbankan aspek moral. Pergulatan di industri ini kuat sekali. Ribuan mungkin yang sudah daftar izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), tapi yang lolos cuma sedikit. Dan yang sedikit bisa survive ini profitnya sangat besar," kata Sukamta melalui pesan singkat, Senin (14/3/2016).
Politikus PKS itu menuturkan tidak ada pihak yang ingin mematikan industri pertelevisian. Sebab, Bangsa Indonesia juga membutuhkan hiburan yang sehat serta budaya yang konstruktif untuk kemajuan dan kesejahteraan.

"Tapi, tolong kerjasamalah dengan baik bersama negara ini. Kalau tidak ya siap-siap menelan pil pahit, bisa distop IPP-nya," katanya.

Sukamta mengakui banyak unsur positif yang ditayangkan televisi, tapi ekses negatifnya juga besar meskipun porsi tayangnya lebih kecil. Aspek visual televisi itu memiliki dampak 9 kali lebih besar daripada audio. Ia mencotohkan
masyarakat yang diberikan tayangan positif 24 jam dalam sehari, tapi dirusak dengan yang negatif 10 persen maka bisa merusak yang 90 persen.

“Nah, kita ingin efek negatif penyiaran yang seperti ini harus ditekan sampai seminimal mungkin,” katanya.

Menurut Sukamta, penayangan berdasarkan klasifikasi umur juga pada praktiknya tidak konsisten. Harusnya tayangan dewasa jangan ditayangkan pada jam anak-anak. Begitu juga dengan tayangan iklan. Ia berharap KPI sebagai ujung tombak mengawasi stasiun televisi. Berdasarkan UU Penyiaran, Sukamta mengatakan KPI merupakan pengendali moral bangsa pada bidang penyiaran.

"Beban ini memang cukup berat untuk KPI, tapi kita juga tidak ingin hal ini dibebankan hanya kepada KPI. Mungkin ke depannya KPI perlu sering merilis hasil riset yang menyatakan bahwa tayangan siaran-siaran televisi itu ada efek negatifnya. KPI juga perlu membuat tolak ukur efek masing-masing klasifikasi acara televisi itu terhadap kondisi sosial budaya," ujarnya.

Sukamta menambahkan stasiun televisi yang digunakan untuk mencari profit adalah frekuensi publik yang terbatas. Bila evaluasi stasiun televisi tidak sesuai UU maka izin penyiarannya dapat dihentikan.

"Kalau tayangan yang ada sekarang tidak sehat, kita bisa meminta pertanggungjawaban mereka 10 tahun lagi," katanya.[tribunnews.com]

Post a Comment

Powered by Blogger.