Pada April 2015, keluar kebijakan pemerintah yang isinya mengangkat 5000-an guru bantu Jakarta secara bertahap. Anehnya, payung hukum yang digunakan adalah PP 56/2012 tentang pengangkatan honorer K2 . Padahal payung hukumnya berakhir Desember 2014.
“Kenapa ke honorer K2 dibilang tidak bisa pakai cantolan PP 56 lagi karena sudah kadaluarsa. Tapi ke guru bantu, presiden malah memberikan diskresi dengan berpatokan pada PP 56 yang juga sudah kadaluarsa? Keadilan pemerintah di sini mana?,” seru Itong kepada JPNN, Sabtu (26/3).
Bila pemerintah ingin bersikap adil, lanjutnya, Presiden Jokowi semestinya mengeluarkan diskresi serupa. Jangan hanya ke guru bantu DKI Jakarta saja.
“Kami sebagai rakyat jadi bertanya-tanya, apakah pengangkatan guru bantu DKI karena ada kedekatan antara presiden dengan gubernur Jakarta? Tolong pemerintah, jangan buat rakyat saling bermusuhan karena merasa ada yang dianak-emaskan dan anak tiri," tandasnya.
Post a Comment