Halloween party ideas 2015

http://newsacehtoday.blogspot.com/
Neta S Pane

NEWSACEHTODAY, JAKARTA-- Terkait dengan akan pensiunnya Badrodin Haiti dari jabatan Kapolri, juli mendatang, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, seharusnya Kompolnas tidak perlu menunggu usulan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri dalam menentukan nama calon kapolri.

Mereka bisa mengusulkan sendiri nama calon. Tidak ada kaitannya dengan wanjakti, lanjutnya.
Neta menerangkan "Kompolnas ya Kompolnas, wanjakti ya wanjakti," Jadi, masing-masing lembaga itu bisa mengusulkan nama calon kapolri. sambungnya. Jum'at (21/5).
Biarlah wanjakti saja yang mengusulkan sendiri," terangnya. Jika Kompolnas mengusulkan, dan Wanjakti Polri juga mengusulkan, maka akan ada dua usulan. Selanjutnya, Presiden yang akan menentukan nama yang layak jadi pengganti Badrodin.
Neta menyebutkan, Siapapun yang akan menjadi kapolri, itu merupakan kewenangan Bapak Presiden. Yang penting Kompolnas harus mengusulkan sendiri nama yang mereka anggap layak menjadi orang nomor satu di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ada lima nama saat ini yang menjadi calon kuat Kapolri, lanjut Neta, ke lima mereka bahkan sering muncul di Istana Negara. Mereka adalah Komjen  Budi Gunawan (Wakapolri), Komjen Budi Waseso (Kepala BBN), Komjen Tito Karnavian (Kepala BNPT), Komjen Dwi Priyatno (Irwasum Polri), dan Komjen Syafruddin (Kalemdikpol).

Jika dilihat dari kesiapan, mereka memenuhi syarat untuk menjadi kapolri, karena sudah berpangkat bintang tiga. Namun, dia belum mengetahui mana diantara mereka yang akan dipilih menggantikan Badrodin.

Namun lanjut Neta, terkait dengan adanya rencana perpanjangan masa jabatan Kapolri,  hal itu tidak sesuai dengan aturan yang ada. "Perpanjangan jabatan kapolri bisa menabrak undang-undang". Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang kepolisian dijelaskan bahwa yang menjabat kapolri adalah perwira tinggi aktif. Para jenderal bintang tiga itu yang layak menggantikan jabatan kapolri.

Jika mengacu pada aturan yang ada, dia (
Badrodin Haiti-red) tidak bisa lagi menjabat sebagai kapolri, karena Juli mendatang dia akan pensiun.

Neta menegaskan, hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi, karena
Aturannya sudah jelas. Presiden dan Kompolnas sudah mengetahui aturan itu, sehingga tidak mungkin menyalahi undang-undang. "Kami menolak jika ada perpanjangan jabatan kapolri," tegas Neta.

Saat ini, lanjut Neta, yang perlu dilakukan adalah Kompolnas segera mengajukan nama calon kepada presiden. Tidak perlu berdebat soal perpanjangan jabatan kapolri.  Jika usulan sudah disampaikan, maka presiden bisa mengkaji siapa yang layak dipilih.

Dua bulan adalah waktu yang sedikit, sehingga harus secepat mungkin ada kejelasan. Ketika sudah ada calon, sehingga masyarakat tidak lagi bertanya-tanya siapa yang akan mengganti Jabatan Kapolri mendatang.(rt)

Post a Comment

Powered by Blogger.