INTIP BERITA, Karena memiliki Atribut terlarang, ke 4 Mahasiswa akan dihukum 12 Tahun Penjara. Menurut Kapolda Maluku Utara Brigjen (Pol) Zulkarnain Adinegara, Ia sempat mendatangi langsung keempat mahasiswa yang memiliki atribut bergambar Partai Komunis Indonesia (PKI) di ruang penyidik Polres Ternate kemarin.
Mereka Adlun Fikrih (20), mahasiswa yang pernah mengunggah “video polantas nakal” di media sosial 2015 lalu. Selain itu, tiga rekan mahasiswa Universitas Khairun Ternate yang juga diamankan yakni MYA alias Yunus (23), SS alias Yadi (24), dan MRD alias Radju (20).
Menurut Zulkarnain, keempat pelaku yang notabene sebagai mahasiswa itu sementara masih diperiksa di Mapolres Ternate.
Dalam 1x24 jam akan kami lakukan penyelidikan, kalau memang cukup bukti, empat pelaku ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya seperti dilansir Malut Post (JPNN Group).
Waktu saya tanya, dia (Adlun, red) katanya, sebagian buku itu dia beli dan sebagian lagi dikasih oleh pengarangnya sendiri di suatu kota di Jawa, dan rekannya yakni MYA itu mengaku membeli dari Adlun. Sementara dua rekannya SS dengan MRD mengaku dikasih, tapi tidak digunakan,” kata Kapolda.
Artinya berdasarkan KUHAP, UU Nomor 8 tahun 1981 itu, empat pelaku ini bisa ditahan,” ujar Kapolda.
Saya prihatin kenapa generasi muda di Malut kok masih ada yang demikian, mereka mengaku hanya iseng atau sekadar dipakai tapi nyatanya ada yang menjual dan membagikan ke orang lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Intel Polda Malut mengamankan satu pelaku FA alias Fauzan (30) yang telah mengenakan kaus menyerupai lambang PKPI, di Kafe Jarod Ternate, Selasa (2/5).
Fauzan bersama barang bukti berupa satu kaus berwarna hitam bergambar menyerupai lambang PKI itu telah diserahkan oleh Intel Polda Malut ke Intel Polres Ternate untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(JPG/tr-04/jfr/fri/JPNN)
Post a Comment