Kepala Biro HKIP (KemenPAN-RB), Herman Suryatma |
NEWSACEHTODAY, JAKARTA-- Sepertinya, pelaksanaan rasionalisasi bagi Pegawai Negeri sipil (PNS) akan dimulai 2017 dan bakal berlangsung lama. Pasalnya, dalam road map, pelaksanaanya akan berlanjut hingga delapan tahun ke depan.
Menurut Kepala Biro Humas Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Herman Suryatma, memprediksi terdapat sekitar 300 ribu PNS yang akan masuk dalam program ini. Pelaksanaannya akan dilakukan secara cermat, gradual dan hati-hati hingga 2019 serta berlanjut sampai 2024, ujarnya.
Menurut Kepala Biro Humas Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Herman Suryatma, memprediksi terdapat sekitar 300 ribu PNS yang akan masuk dalam program ini. Pelaksanaannya akan dilakukan secara cermat, gradual dan hati-hati hingga 2019 serta berlanjut sampai 2024, ujarnya.
Herman mengatakan, bahwa rasionalisasi tidak hanya sampai 2019, tapi sampai 2024. Karena penilaian terus berlangsung hingga yang tersisa PNS profesional,” Sabtu (4/6).
Secara simultan, lanjutnya, rasionalisasi PNS menjadi 3,5 juta, akan disinergikan dengan PNS yang pensiun sampai 2019 sekitar 500 ribu yang merupakan basis untuk merekrut ASN baru berkualitas.
Untuk menjaring tenaga dengan jabatan spesifik guna mendukung capaian kinerja organisasi, baik secara kuantitas maupun kualitas, menurut Herman, rekrutmen ASN juga bisa berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk menjaring tenaga dengan jabatan spesifik guna mendukung capaian kinerja organisasi, baik secara kuantitas maupun kualitas, menurut Herman, rekrutmen ASN juga bisa berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lebih lanjut, Kepala Biro Humas Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB ini mengatakan, Rasionalisasi PNS tersebut dilaksanakan seiring dengan penggantian proses manual tatakelola/perizinan dengan e-government," tandasnya.
(sumber: jpnn)
Post a Comment