ZA, (50) yang bertugas di Pusdik Gasum, Porong, Kabupaten Sidoarjo, tersebut melanggar pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Demikian disampaikan Gede Karang Anggayasa, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil I.
Lanjut Gede ''Jika tak mampu bayar denda, ditambah hukuman tiga bulan penjara,'' ucapnya.Sidang putusan tersebut digelar sekitar pukul 14.00. Berdasar pantauan Jawa Pos Radar Bromo, ruang sidang utama PN Bangil tampak dijubeli pengunjung. Rata-rata pengunjung merupakan keluarga korban KM alias UM, 7, warga Prigen.
Kronologis
Korban lugu ini tidak mengerti apa yang akan dilakukan terdakwa. Korbanpun menuruti ajakan ZA. kemudian pencabulan itu dilakukan. Korban saat itu tidak berani menolak, karena ZA mengancam akan dipukul kalau berteriak.
Hasil visum dari RS Bhayangkara Porong, Sidoarjo menunjukkan bahwa pencabulan tersebut benar adanya. karena ada luka robekan baru di selaput dara dan lecet di kemaluan korban.
Korban merasakan perih dan sakit saat pipis, kejadian itu diketahui ibu korban berdasarkan pengakuan korban itulah, keluarga akhirnya melapor kepada polisi. Sebelumnya, terdakwa mengajukan damai," terangnya.Mendengar keputusan tersebut, terdakwa lantas dengan lantang langsung mengajukan banding, tanpa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, I Made Japikartika, Zainal mengambil keputusan banding. Sementara itu, JPU Kejari Bangil Ananto memilih pikir-pikir. Sidang ditutup setelah Gede mengetokkan palu.
Sementara pihak keluarga korban tak legawa atas putusan hakim. Saiful Bahri, 41, paman korban, menyatakan, seharusnya terdakwa dihukum tiga kali lipat daripada orang biasa. Sebab, dia mengetahui hukum sehingga seharusnya tidak melanggar hukum. ''Seharusnya dikebiri juga," lanjutnya.
Post a Comment