Para guru honorer se-Jabodetabek berkumpul di Monas dan melakukan unjuk ras, pic-liputan6.com |
INTIP BERITA, JAKARTA -- Dengan masuknya agenda revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Progam Legislatif Nasional (Prolegnas) 2016. Maka peluang untuk ratusan ribu honorer kategori dua (K2) diangkat menjadi CPNS terbuka lebar.
Bambang Riyanto, Kapoksi Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatakan "Alhamdulillah, revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2016. Revisi UU ASN masuk di urutan kedua priotas," ujarnya kepada JPNN, Selasa (7/6).
Menurut Bambang, dengan masuk UU ASN ini ke Prolegnas 2016, berarti pembahasan revisi UU ASN bisa dilakukan dengan cepat. Terlebih hanya beberapa pasal saja yang direvisi. Antara lain batasan usia maksimal 35 sebagai syarat honorer bisa menjadi CPNS.
Yang jadi kendala kan usia 35 tahun itu, nah di revisi nanti akan kami tiadakan pembatasan usia untuk honorer K2," ujarnya.
Dia yakin revisi UU ASN ini akan berlangsung cepat karena seluruh fraksi punya komitmen kuat menyelesaikan masalah honorer K2.
Kapoksi Baleg DPR ini juga menyatakan "Barangkali ini jadi hadiah Ramadaan untuk teman-teman honorer K2. Sebab, dengan adanya revisi, payung hukum honorer K2 akan semakin cepat dibuat. Jadi tidak ada yang mustahil bila kita berusaha dan meminta restu Gusti Allah," tegas Bambang.
Kapoksi Baleg DPR ini juga menyatakan "Barangkali ini jadi hadiah Ramadaan untuk teman-teman honorer K2. Sebab, dengan adanya revisi, payung hukum honorer K2 akan semakin cepat dibuat. Jadi tidak ada yang mustahil bila kita berusaha dan meminta restu Gusti Allah," tegas Bambang.
(sumber: jpnn)
Post a Comment