NEWSACEHTODAY, MALANG-- Aneh aneh saja, kelakuan Brigadir EN yang ajak tukar siswi cantik dengan Motor sang pacar yang kena tilang. Gadis yang menjadi korban ini adalah siswi SMA di Batu, Malang, Jawa Timur, kini siap-siap mendapatkan hukuman setimpal dari atasannya.
Sebenarnya Brigadir EN sudah meminta maaf kepada korban saat mediasi, namun institusi Polri tak segan menindak anggotanya yang terbukti melanggar. Jika terbukti melecehkan, pihaknya akan menggelar sidang disiplin dan kode etik.
Kabag Humas Polres Batu AKP Waluyo menjelaskan ”Untuk saat ini, oknum polisi itu dinonaktifkan sementara. Ada keputusan setelah sidang, bisa dicopot atau turun jabatan,” ujarnya.
Menurut penjelasan Kasatlantas Polres Batu AKP Inggit Prasetyanto, anak buahnya akan menjalani pemeriksaan. ”Kami kenal baik dan sudah berkeluarga. Biar diperiksa lebih dulu. Apakah terbukti atau tidak,” ujar Inggit yang berasal dari Sidoarjo.
Awal kejadian memalukan ini ketika DSS yang juga siswi cantik kelas X di SMK swasta Kota Malang dibonceng pacarnya, Gusti Fajaruddin, 21, warga Jalan Mergan, Kota Malang.
Pada saat mereka ditilang di Jalan Semeru, Kota Batu. Sebab, Fajar kebetulan tidak membawa SIM dan STNK yang asli. Dia hanya membawa fotokopi STNK.
Sebenarnya Brigadir EN sudah meminta maaf kepada korban saat mediasi, namun institusi Polri tak segan menindak anggotanya yang terbukti melanggar. Jika terbukti melecehkan, pihaknya akan menggelar sidang disiplin dan kode etik.
Kabag Humas Polres Batu AKP Waluyo menjelaskan ”Untuk saat ini, oknum polisi itu dinonaktifkan sementara. Ada keputusan setelah sidang, bisa dicopot atau turun jabatan,” ujarnya.
Menurut penjelasan Kasatlantas Polres Batu AKP Inggit Prasetyanto, anak buahnya akan menjalani pemeriksaan. ”Kami kenal baik dan sudah berkeluarga. Biar diperiksa lebih dulu. Apakah terbukti atau tidak,” ujar Inggit yang berasal dari Sidoarjo.
Awal kejadian memalukan ini ketika DSS yang juga siswi cantik kelas X di SMK swasta Kota Malang dibonceng pacarnya, Gusti Fajaruddin, 21, warga Jalan Mergan, Kota Malang.
Pada saat mereka ditilang di Jalan Semeru, Kota Batu. Sebab, Fajar kebetulan tidak membawa SIM dan STNK yang asli. Dia hanya membawa fotokopi STNK.
Lantas, Fajar diminta polisi untuk sidang di tempat dengan membayar Rp 250 ribu.
Namun, jika sidang dilakukan di pengadilan, Fajar bisa mengeluarkan sekitar Rp 50 ribu. ”Saya hanya bawa uang Rp 50 ribu,” katanya.
Sehingga kemudian, Fajar akhirnya disuruh turun dari sepeda motor karena sepeda motor tersebut akan dibawa polisi. Polisi tersebut menyatakan bahwa motor Fajar bisa kembali kalau pacarnya ’’diberikan’’ atau (ditukar) kepada dirinya.
Tentu saja, Fajar menolak. Dia akan menyanggupi untuk membayar berapapun asalkan pacarnya tidak menjadi jaminan motor yang ditahan.
Masih cerita fajar ”Saya kemudian carikan utangan kepada teman di Batu. Sementara itu, DSS disandera polisi,” ujar Fajar yang berprofesi sebagai wiraswastawan tersebut.
Namun, jika sidang dilakukan di pengadilan, Fajar bisa mengeluarkan sekitar Rp 50 ribu. ”Saya hanya bawa uang Rp 50 ribu,” katanya.
Sehingga kemudian, Fajar akhirnya disuruh turun dari sepeda motor karena sepeda motor tersebut akan dibawa polisi. Polisi tersebut menyatakan bahwa motor Fajar bisa kembali kalau pacarnya ’’diberikan’’ atau (ditukar) kepada dirinya.
Tentu saja, Fajar menolak. Dia akan menyanggupi untuk membayar berapapun asalkan pacarnya tidak menjadi jaminan motor yang ditahan.
Masih cerita fajar ”Saya kemudian carikan utangan kepada teman di Batu. Sementara itu, DSS disandera polisi,” ujar Fajar yang berprofesi sebagai wiraswastawan tersebut.
(sumber: pojoksatu.id)
Post a Comment