NEWSACEHTODAY, SURABAYA- Tersangka berinisial UF (16) warga Siwalankerto, Surabaya ini telah diamankan oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin 6 Juni 2016. Pelaku diringkus polisi karena sudah menyebarkan poto bugil seorang pramugari berinisial DA (24).
Ajun Komisaris Gede Shinto Silitonga, mengemukakan, bahwa kasus kriminal tersebut berawal, saat pelaku yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT), membuat sebuah akun palsu. Waktu itu, pelaku membuat akun tersebut bernama seorang laki laki, nama itu adalah nama pacar korban,” Ujar Kepala Unit Reserse Kriminil Polrestabes Surabaya tersebut, Selasa 7 Juni 2016. Surabaya tersebut.
Kemudian pelaku mulai menghubungi korban dengan memanfaatkan akun palsu yang telah dipersiapkan tersebut. Pelaku meminta nomor telepon pribadi korban, dan juga video korban buat dikoleksi.
Pada saat itu korban tidak mengangka bahwa itu adalah akun palsu, korban kemudian memberikan salah satu video dewasa miliknya kepada pelaku melalui Whatsapp. Kemudian oleh pelaku, video tersebut diunggahnya di Instagram.
Shinto melanjutkan, ketika korban mengetahui video pornonya diupload ke media sosial (Medsos), korban kemudian mencari tahu siapa pelakunya. “Setelah berusaha mencari, akhirnya korban mengetahui, bahwa yang menyebarnya video pornonya bukan pacarnya, melainkan pelaku (pembantu). Selanjutnya korban menghubungi pelaku, dan rupanya pelaku meminta duit tebusan Rp10 juta,” ujar Shinto.
karena merasa diperas oleh pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. “Kami langsung menelusuri keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya,” kata Shinto.
Ajun Komisaris Gede Shinto Silitonga, mengemukakan, bahwa kasus kriminal tersebut berawal, saat pelaku yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT), membuat sebuah akun palsu. Waktu itu, pelaku membuat akun tersebut bernama seorang laki laki, nama itu adalah nama pacar korban,” Ujar Kepala Unit Reserse Kriminil Polrestabes Surabaya tersebut, Selasa 7 Juni 2016. Surabaya tersebut.
Kemudian pelaku mulai menghubungi korban dengan memanfaatkan akun palsu yang telah dipersiapkan tersebut. Pelaku meminta nomor telepon pribadi korban, dan juga video korban buat dikoleksi.
Pada saat itu korban tidak mengangka bahwa itu adalah akun palsu, korban kemudian memberikan salah satu video dewasa miliknya kepada pelaku melalui Whatsapp. Kemudian oleh pelaku, video tersebut diunggahnya di Instagram.
Shinto melanjutkan, ketika korban mengetahui video pornonya diupload ke media sosial (Medsos), korban kemudian mencari tahu siapa pelakunya. “Setelah berusaha mencari, akhirnya korban mengetahui, bahwa yang menyebarnya video pornonya bukan pacarnya, melainkan pelaku (pembantu). Selanjutnya korban menghubungi pelaku, dan rupanya pelaku meminta duit tebusan Rp10 juta,” ujar Shinto.
karena merasa diperas oleh pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. “Kami langsung menelusuri keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya,” kata Shinto.
(sumber: beritahangat5)
Post a Comment