NEWSACEHTODAY, JAKARTA -- Namanya Adi Feri, merupakan salah seorang staf outsorching yang diperbantukan di Kementerian Dalam Negeri. Namun sungguh nahas baginya karena Adi salah tulis nama lembaga resmi pada surat yang dikirim Kemendagri.
Awalnya, surat tersebut dari Kemendagri untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pada kolom alamat tujuan surat, Adi malah menuliskan nama yang salah, yaitu Komisi 'Perlindungan' Korupsi (KPK).
Atas kejadian ini, Mendagri Tjahjo Kumolo pun murka. Tjahjo meminta Sekjennya untuk memberhentikan pegawai tersebut. Masalah memalukan ini pun diakui oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo.
Menurut Soedarmo "Surat yang salah yang dibuat staf dari outsource atau honorer. Stafnya di bawah ditjen politik dan pemerintahan umum. Baru 3 bulan, namanya Adi Feri. Karena dia di situ maka diperbantukan," ujarnya di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (9/6).
Soedarmo mengatakan, bahwa setiap minggu direktoratnya selalu mengirim surat ke berbagai alamat kementerian dan lembaga, termasuk KPK. Diaku Soedarmo, Ade Feri staf baru dan belum memahami betul soal KPK sehingga terjadi kesalahan.
Namun, kesalahan tersebut menurutnya adalah murni "human error", bukan sebuah kesengajaan. Karena Adi berada di bawah direktoratnya, Soedarmo pun ikut merasa bersalah.
Lanjutnya lagi "Karena staf saya, ini otomatis menjadi tanggung jawab saya, bahwa yang memberikan arahan dan pembinaan di jajaran pemerintahan umum. Ini kesalahan saya yang tidak memberikan kontrol," pungkasnya.
Atas kelalaian tersebut, lanjut Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, maka Adi yang diketahui hanya lulusan SLTA, harus menjalani sanksi berupa pemecatan. Hal itu supaya menjadi pembelajaran bagi staf lainnya.
"Yang bersangkutan terpaksa kami periksa, karena mereka sudah lalai. Itu resiko. Karena sudah lakukan kesalahan perlu ada sanksi, pemecatan," tuturnya.
(sumber: jpnn)
Post a Comment