Pembekuan pencairan DAU dilakukan dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh kedua tahun 2016. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu menunda pencairan DAU, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah daerah yang DAU-nya ditunda pencairannya selama 4 bulan ke depan yakni daerah proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
Sri Mulyani menambahkan, alokasi belanja negara tahun ini akan dipangkas sebesar Rp133,8 triliun. Hal itu dilakukan mengingat realisasi penerimaan pajak diperkirakan meleset dari target sekitar Rp219 triliun pada akhir tahun.
Kebijakan pembekuan DAU membuat sejumlah kepala daerah kelimpungan. Mereka pusing mencari dana talangan untuk membayarkan gaji PNS selama 3 bulan ke depan.
DAU seratus persen kita pakai untuk gaji. Itu pun biasanya kurang. Saya tak bisa membayangkan kalau ditunda, masak gajinya kita kurang,” ungkap Walikota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma, seperti dilansir JPNN, Kamis (25/8).
Logikanya DAU itu enggak akan ditahan apalagi dipotong, karena peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS. Nah, PNS kan yang menentukan keseluruhan urusan pusat,” turu Usmar, seperti diberitakan Radar Bogor, Kamis (25/8/2016).
Harusnya uang (DAU,red) itu dibayarkan untuk gaji PNS dan tunjangan serta ada belanja lainnya yang diambil dari DAU,” keluh Kepala DPKB Kabupaten Bogor, Rustandi.
1. Provinsi Jawa Timur Rp302,8 miliar
2. Provinsi Sumatera Utara Rp290,4 miliar
3. Provinsi Kalimantan Barat Rp270,4 miliar
4. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp242,08 miliar
5. Provinsi Lampung ` Rp239,28 miliar
6. Provinsi Kalimantan Tengah Rp234,44 miliar
7. Provinsi Sumatera Barat Rp228,48 miliar
8. Provinsi Jawa Barat Rp225,76 miliar
9. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp217,36 miliar
10. Provinsi Sumatera Selatan Rp194 miliar.
Berikut 10 kabupaten/kota korban pembekuan Dana DAU terbesar pemerintah Jokowi, sebagaimana dikutip pojoksatu.id.
1. Kabupaten Bogor Rp347,24 miliar
2. Kabupaten Garut Rp327,48 miliar
3. Kota Bandung Rp302,8 miliar
4. Kabupaten Banyumas Rp253,2 miliar
5. Kabupaten Cilacap Rp250,68 miliar
6. Kabupaten Jember Rp247,68 miliar
7. Kabupaten Kediri Rp224,92 miliar
8. Kota Surabaya Rp223,32 miliar
9. Kabupaten Merauke Rp223,24 miliar
10. Kota Semarang Rp219,36 miliar
Post a Comment