Halloween party ideas 2015

Hanya Modal SMS, Keuntungan Rp 30 Juta per Hari
Foto Ilustrasi
Newsacehtoday.ml, SAMPIT -- Pria bernama Busri alias Ibus (43) terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Ibus pun terancam dipenjara sepuluh tahun, pria ini ditangkap pihak berwajib karena menjalankan perjudian jenis toto gelap melalui pesan ponsel alis SMS.

“Modus transaksi, pembeli pasang angka lewat pesan singkat (SMS) dan ada juga langsung datang ke rumahnya (Ibus),” ujar Kapolsek Ketapang, Kompol Rio Alexander Panelewen, Sabtu (3/9).

Rio mengatakan, pelaku ditangkap ketika sedang melayani pelanggan dengan cara memesan angka melalui pesan singkat. Saat ini, pihaknya sedang mendalami kemungkinan ada jaringan yang mengarah ke bandar besar.

“Untuk jaringan togel di Sampit masih selidiki, jika memang masih akan kami kejar dan tangkap pelakunya,” tegasnya.

Dia menambahkan, keuntungan kotor yang didapatkan Ibus sangat besar. Nilainya mencapai sekitar Rp 30 juta per hari

“Kami berharap Ketapang bebas judi dan obat-obatan terlarang. Peredaran obat keras dan perjudian akan jadi perhatian serius. Jika ada yang ketahuan berani mengedarkan atau judi akan kami tangkap siapa saja orang itu,” ujarnya. 


sumber:
(dc/mir/fm/jos/jpnn)

Post a Comment

Powered by Blogger.