Yang membuat keluarga Gani tidak terima karena cara para terduga pembunuh melakukannya secara sadis.
”Saya dan keluarga tetap tidak terima adik dibunuh dengan sadis. Dicekik, dibungkus, dan dibuang," katanya.
Gani ditemukan tewas pada 14 April 2016 dengan kondisi mengenaskan.
Mayat yang dikenal sebagai bos perhiasan batu mulia itu, ditemukan di bawah Jembatan Kedung Areng, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Saat kali pertama ditemukan, petugas kepolisian Polres Wonogiri sempat kesulitan mengidentifikasinya. Sebab, kondisi jenazah korban mengenaskan dan tak identitas yang melekat di tubuhnya.
Jenazah dalam keadaan telanjang dengan kepala terbungkus plastik dan dilakban warna hitam.
Berbekal jempol tangan kanan korban yang terdapat tinta seperti habis melakukan cap jempol, petugas memeriksa sidik jari korban. Hasilnya, diketahui bahwa korban adalah Abdul Gani yang merupakan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Penyidik telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Gani.
Masing-masing Wahyu Wijaya, 50, warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo dan Ahmad Suyono, warga Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Kemudian Kurniadi, warga Mojokerto; Wahyudi, warga Salatiga, Jawa Tengah; dan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pembina Pedepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, di Desa Wangkal, Kecamatan Gading.
Para pelaku terancam pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (pojoksatu/jpg)
Post a Comment