Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).
"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Irjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Intip juga: 3 Juta Imigran Ilegal Siap-Siap Keluar Dari AS
Sementara dikutip dari rimanews.com. Setelah sempat terjadi perbedaan pendapat antara tim penyelidik, kata Kabareskrim, dicapai kesepakatan bahwa perkara ini diselesaikan di peradilan terbuka. "Setelah dilakukan diskusi tim penyidik dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi pendapat disimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," kata Komjen Ari Dono.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahok dicegah untuk bepergian ke keluar negeri. "Melakukan tindak pencegaan agar yang bersangkutan tidak keluar wilayah Republik Indonesia," kata Kabareskrim.(aceh.tribunnews/rimanews)
Post a Comment