Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Setya Novanto.
"Ya, kami baru dapat informasi. KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk Setya Novanto, Ketua DPR-RI terkait kasus e-KTP," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (9/12).
Baca: Final Indonesia vs Thailand, Harga Tiket Naik
"Saya tidak mengetahui detilnya. Namun tentu saksi diperiksa karena dipandang mengetahui terkait kejahatan korupsi yang sedang disidik. Penyidik akan mengklarifikasi sejumlah informasi untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut," katanya.
Nama Setya Novanto sempat disebut Nazaruddin sebagai pihak yang turut menikmati aliran uang hasil korupsi proyek e-KTP. Dalam dokumen yang sempat dibawa Elza Syarif, pengacara Nazaruddin. tampak bagan yang menunjukkan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Pihak-pihak yang tampak dalam dokumen itu, yakni Andi Narogong dan Nazaruddin dalam kotak berjudul "Pelaksana" dengan anak panah ke kotak berjudul "Boss Proyek e-KTP" yang berisi nama Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Kotak bagan "Boss Proyek e-KTP" itu lalu menunjukkan panah ke tiga kotak bagan. Kotak pertama berjudul "Ketua/Wakil Banggar yang Terlibat Menerima Dana" berisi nama (1) Mathias Mekeng USD 500ribu, (2) Olly Dondo Kambe USD 1 juta, dan (3) Mirwan Amir USD 500 ribu.
Kotak kedua berjudul "Ketua/Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang Terlibat Menerima Dana" berisi nama (1) Haeruman Harahap USD 500ribu, (2) Ganjar Pranowo USD 500ribu, dan (3) Arief Wibowo USD 500 ribu. Terakhir, kotak ketiga tanpa judul berisi nama (1) Mendagri (Gamawan/Anas), (2) Sekjen (Dian Anggraeni), (3) PPK (Sugiarto), dan (4) Ketua Panitia Lelang (Drajat Wisnu S).
Post a Comment