![]() |
Basuki Tjahaja Purnama |
Pada 27 September 2016, Ahok dianggap menodai agama Islam karena menyitir ayat Al Maidah 51 ketika berbicara di depan masyarakat Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Kemarin Ahok menjalani sidang perdana perkara tersebut.
Di sidang itu, menurut Dahlan, bisa muncul pemahaman bahwa menurut Ahok ayat Alquran yaitu Surat Al Maidah 51 bisa digunakan untuk suatu hal yang sangat negatif yaitu memecah-belah rakyat.
"Kami sangat tersinggung dengan ucapan tersebut karena Alquran adalah kitab suci umat Islam yang hanya bisa digunakan untuk tujuan-tujuan mulia," katanya.
Pernyataan Ahok dalam persidangan kemarin, menurutnya, merupakan tindak pidana baru yang berbeda dengan tindak pidana yang didakwakan terhadap dia saat ini.
"Kami berharap agar polisi bisa bertindak tegas terhadap Ahok," kata dia.
Terlebih, kata dia, pernyataan yang disampaikan Ahok adalah nota keberatan bukan acara pemeriksaan terdakwa. "Jadi Ahok tetap bisa dilaporkan secara pidana karena hukum pidana tetap berlaku bagi siapapun, kapan dalam keadaan apapun," ujar Ahok.
Post a Comment