Halloween party ideas 2015

Rencana Pemindahkan Lokasi Sidang Ahok
Sidang perdana tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - (Foto: inilahcom/Eusebio C)

Jakarta - Sidang perdana tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) rencana bakal digelar pada 13 Desember pekan depan. Sejumlah skenario bakal disiapkan, termasuk memindahkan lokasi sidang. Komisi Yudisial (KY) juga bersiap mengawasi proses hukum terhadap Ahok.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara besar kemungkinan menggeser lokasi persidangan Basuki Tjahaja Purnama. Pilihan yang mencuat, persidangan akan dilakukan di wilayah Cibubur, Jakarta Timur. Ini sesuai dengan informasi yang sebelumnya disampakan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk memilih tempat yang jauh dari sentra ekonomi. "Kami berpikir ada tempat lain yang lebih mudah kami amankan yang jauh dari sentra-sentra ekonomi," ujar Tito beberapa waktu lalu.

Lainnya:

Pilihan memindahkan sidang Ahok dari PN Jakarta Utara ke lokasi lain memang bisa dipahami. Kasus Basuki Tjahaja Purnama diketahui memang mendapat perhatian luas masyarakat. Tiga kali aksi massa yang dilakukan pada 14 Oktober, 4 November serta 2 Desember lalu melibatkan jutaan orang. Sidang Basuki juga diprediksikan bakal dihadiri oleh massa yang menuntut Ahok ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.

Ketua Setara Institute Hendardi menilai rencana pemindahan lokasi sidang kasus Ahok merupakan langkah yang tepat. Ia menilai langkah tersebut juga memiliki dasar hukum sebagaimana dimaksud di Pasal 85 KUHAP. "Pemindahan lokasi sidang harus didukung bukan hanya untuk menjaga kondisi keamanan, tetapi yang utama adalah untuk menjaga independensi hakim," sebut Hendardi.

Sementara terpisah Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan proses persidangan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, KY meminta seluruh pihak agar menjaga ketertiban persidangan dan menyampaikan apapun aspirasinya secara proper dan terukur.
nakaturi

"Apapun hasil putusannya, maka kami mendesak untuk menggunakan jalur yang telah diatur, terhadap substansi putusannya maka jalur upaya hukum adalah jawabannya (baik banding, kasasi, atau bahkan PK)," ujar Farid.

Tidak sekadar itu, Farid juga menyebutkan bila terdapat dugaan terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim, ia menyarankan agar masyarakat menggunakan mekanisme pelaporan yang berlaku baik di KY maupun MA. "Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Komisi Yudisial melalui UU 18/2011, mengenai tindakan hukum dan tindakan lainnya, KY melakukan pengawalan terhadap kasus ini, pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup, namun demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan maka apapun temuannya akan diproses setelah semua proses Hukum selesai," sebut Farid.

Dia mengingatkan agar semua pihak menghormati peradilan dan memberi komentar secara secara porporsional serta tidak menyerang individu. Menurut dia, semua harus menempuh cara sesuai aturan. Dia mewanti, bila keluar dari pakem yang sudah tersedia justru akan mencederai penegakan hukum yang dicita-citakan. [nasional.inilah.com] nakaturi

Post a Comment

Powered by Blogger.