Foto ilustrasi, moljakarta.com |
Newsacehtoda.ml, Islamabad, -- Mengutip detik.com, seorang hakim di pengadilan Pakistan mengeluarkan perintah eksekusi mati terhadap seorang terpidana pembunuhan. Eksekusi tetap akan dilakukan meski napi tersebut dinyatakan mengidap penyakit skizofrenia.
Khizar Hayat, seorang mantan polisi, dijatuhi vonis mati pada tahun 2003 lalu atas penembakan seorang koleganya hingga tewas. Sebelumnya, badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah meminta otoritas Pakistan melindungi para tahanan yang mengidap gangguan jiwa.
Baca: Kepala STIP langsung Dicopot
Menurut kelompok Justice Project Pakistan (JPP) yang mengurus kasus Hayat, pengacara Hayat pada September 2015 telah menantang eksekusi tersebut, sehubungan dengan gangguan jiwa yang diidap kliennya.
Namun otoritas penjara Lahore seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (11/1/2017) terus mengupayakan eksekusi mati terhadap Hayat, yang akhirnya disetujui oleh pengadilan. Pengadilan pun menetapkan eksekusi pria berumur 55 tahun itu akan dilakukan pada 17 Januari mendatang.
Putusan ini dikecam Direktur JPP Sarah Belal. Menurutnya, eksekusi Hayat bukan saja melanggar hukum, namun juga tak manusiawi.
"Secara sadar menggantung seorang pria yang sakit mental, akan memberikan sinyal pada dunia bahwa Pakistan tidak menegakkan hak-hak dasar warga negaranya atau mematuhi kewajiban internasionalnya," imbuh Belal.
Sebelumnya, seorang tahanan pengidap gangguan jiwa lainnya, Imdad Ali, dikabulkan penangguhan eksekusinya oleh Mahkamah Agung Pakistan pada Oktober lalu. Penangguhan eksekusi di menit-menit terakhir itu diberikan karena MA menganggap "tidak semestinya" menghukum gantung orang, yang mengalami kondisi seperti Ali. Saat ini, belum ada putusan akhir mengenai nasib tahanan tersebut. (ita/ita)
Namun otoritas penjara Lahore seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (11/1/2017) terus mengupayakan eksekusi mati terhadap Hayat, yang akhirnya disetujui oleh pengadilan. Pengadilan pun menetapkan eksekusi pria berumur 55 tahun itu akan dilakukan pada 17 Januari mendatang.
Putusan ini dikecam Direktur JPP Sarah Belal. Menurutnya, eksekusi Hayat bukan saja melanggar hukum, namun juga tak manusiawi.
"Secara sadar menggantung seorang pria yang sakit mental, akan memberikan sinyal pada dunia bahwa Pakistan tidak menegakkan hak-hak dasar warga negaranya atau mematuhi kewajiban internasionalnya," imbuh Belal.
Sebelumnya, seorang tahanan pengidap gangguan jiwa lainnya, Imdad Ali, dikabulkan penangguhan eksekusinya oleh Mahkamah Agung Pakistan pada Oktober lalu. Penangguhan eksekusi di menit-menit terakhir itu diberikan karena MA menganggap "tidak semestinya" menghukum gantung orang, yang mengalami kondisi seperti Ali. Saat ini, belum ada putusan akhir mengenai nasib tahanan tersebut. (ita/ita)
Post a Comment