terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok |
Newsacehtoday.ml - Nama tersangka kasus penipuan di Jawa Timur yang sempat menghebohkan masyarakat, Dimas Kanjeng Taat Pribadi disebut-sebut oleh tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam persidangan kemarin saat mengkritisi kapasitas seorang saksi bernama Burhanuddin yang diajukan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Messi Tidak Dipilih dalam tiga besar pemain terbaik dunia
"Saudara tahu, kasus Dimas Kanjeng? Sebab dalam berita acara pemeriksaan Anda mengatakan 'sebagai umat muslim yang taat saya berkewajiban untuk melaporkan'. Di situ saya tergelitik. Katanya Anda tidak ada afiliasi politik? Kenapa enggak laporkan Dimas Kanjeng atas nama Islam?," kata seorang pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, pada sidang yang digelar di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Intip, Jennifer Lopez ajak Ronaldo berpesta
Ahok menjalani sidang kelima penistaan agama karena ucapannya di Kepulauan Seribu 27 September 2016. Ketika itu Ahok menyitir ayat Al Maidah 51 dan dilaporkan sejumlah ormas karena dianggap melanggar pasal 156a KUHP.
Menanggapi pertanyaan kuasa hukum Ahok, saksi Burhanuddin menjawab dengan santai. "Saya tidak lapor karena sudah ada yang melaporkan Dimas Kanjeng," kata Burhanuddin.
Ahok juga menyatakan keberatan ata kesaksian Burhanuddin. Dia menuding, laporan penistaan agama yang dilakukan Burhanuddin ke polisi sarat muatan politik. "Sedangkan saya, sudah banyak yang melapor, tapi aneh, Anda ikut melapor. Anda menambah lapor saya," kata Ahok.
"Saudara tahu, kasus Dimas Kanjeng? Sebab dalam berita acara pemeriksaan Anda mengatakan 'sebagai umat muslim yang taat saya berkewajiban untuk melaporkan'. Di situ saya tergelitik. Katanya Anda tidak ada afiliasi politik? Kenapa enggak laporkan Dimas Kanjeng atas nama Islam?," kata seorang pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, pada sidang yang digelar di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Intip, Jennifer Lopez ajak Ronaldo berpesta
Ahok menjalani sidang kelima penistaan agama karena ucapannya di Kepulauan Seribu 27 September 2016. Ketika itu Ahok menyitir ayat Al Maidah 51 dan dilaporkan sejumlah ormas karena dianggap melanggar pasal 156a KUHP.
Menanggapi pertanyaan kuasa hukum Ahok, saksi Burhanuddin menjawab dengan santai. "Saya tidak lapor karena sudah ada yang melaporkan Dimas Kanjeng," kata Burhanuddin.
Ahok juga menyatakan keberatan ata kesaksian Burhanuddin. Dia menuding, laporan penistaan agama yang dilakukan Burhanuddin ke polisi sarat muatan politik. "Sedangkan saya, sudah banyak yang melapor, tapi aneh, Anda ikut melapor. Anda menambah lapor saya," kata Ahok.
sumber: rimanews.com
Post a Comment