![]() |
Foto ilustrasi by, detik.com |
Kronologis Pembunuhan Biadab dan Hukuman Mati
Sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), yang dikutip detikcom, Senin (9/1/2017), dalam aksinya, makelar tanah itu meminta bantuan:
1. Purwanto (22)
2. Abdul Kohar (19)
3. Uuk (18)
4. Anak
Setelah rencana disusun matang, mereka berlima mendatangi rumah korban Tasir di Jalur 16, Desa Indra Pura, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, pada 4 Mei 2016. Mereka membawa rafia, karung, dan kayu galem serta senjata tajam. Agus memberi komando untuk menghabisi nyawa seluruh penghuni rumah.
Sejurus kemudian, mereka menghabisi nyawa seisi rumah dengan memukuli korban menggunakan kayu gelam dan senjata tajam. Termasuk dua cucu yang masih balita.
Dalam hitungan detik, mereka memasukkan korban ke karung yang telah disediakan. Dengan sepeda motor, para korban dibawa ke Sungai Musi, yang berjarak 5 km dari TKP.
Saat hendak ditenggelamkan, Tasir dan Kartini ternyata masih bernyawa. Keduanya sempat berontak. Pelaku buru-buru menutup mulut Tasir dan Kartini dengan lakban. Secepat kilat, karung yang berisi orang itu ditenggelamkan, setelah diisi dengan pasir untuk pemberat.
Keesokan harinya, satu per satu mayat mereka terangkat ke permukaan dan warga yang menemukannya menjadi gempar. Polisi datang dan segera melakukan olah TKP. Polisi yang bertindak cepat akhirnya menangkap sekawanan bejat tersebut. Mereka diproses dengan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, PN Sekayu menjatuhkan hukuman mati kepada Agus. Vonis mati itu dijatuhkan oleh ketua majelis Sobandi, dengan anggota Decky Christian dan Arlen Veronica. Hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan jaksa.
Adapun Purwanto, Abdul Kohar, dan Uuk dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Hukuman ketiganya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang menuntut penjara seumur hidup. Adapun pelaku anak dihukum 9 tahun.
Hukuman bagi keempatnya dibacakan pada Kamis (5/1) lalu.
Post a Comment