Halloween party ideas 2015

Pengangkatan PNS tenaga honorer K2 melanggar hukum
Tenaga Honorer K2, Foto Kendari Pos Online


Newsacehtoday.ml - Anggota Komisi II DPR RI, Rufinus Hotmaulana Hutahuruk mengatakan, telah terjadi dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh gubernur, bupati dan walikota karena masih mengangkat tenaga honorer (K2) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasca terbitnya PP 48 tahun 2005. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI akan memanggil seluruh kepala daerah yang telah mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.

"Jadi ada rencana dari Komisi II untuk melakukan due dilligent, memanggil seluruh walikota , bupati dan gubernur yang mengangkat tenaga K2 setelah tahun 2005," kata Rufinus di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (12/01/2017).

Sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 48 Tahun 2005 yang melarang pengangkatan Tenaga K2.

"Pengangkatan K2 itu diatur dalam PP 48/2005 junto PP 56 tahun 2012. Dalam PP 48/2005 dikatakan bahwa dilarang mengangkat setelah 2005. Itu dilarang. Jadi kalau ada pengangkatan oleh walikota/bupati dan gubernur terhadap K2, maka itu melanggar hukum. Ini tidak dipahami termasuk menteri," katanya.

Ia memastikan, setelah PP 48/2005 diterbitkan, masih terjadi pengangkatan tenaga honorer K2 oleh gubernur, bupati dan walikota.

"Dipastikan sudah ada pengangkatan. Cuma daerah, bupati walikota dan gubernur, kita sedang selidiki. Kalau ada kita akan hadapkan pada proses pidana," kata politisi Partai Hanura itu.

Dijelaskannya, PP 48/2005 junto PP 56/2012 itu adalah proses pengangkatan dan larangan untuk tidak mengangkat setelah tahun 2005.

"Jadi PP 48/2005 pasal 8 yang telah mengatur pelarangan tapi ditabrak , maka potensi pidananya tinggi terhadap Gubernur, bupati dan walikota," kata dia. 

sumber: rimanews.com

Post a Comment

Powered by Blogger.