Sylviana Murni, foto; rimanews |
Newsacehtoday.ml - Bareskrim Polri memeriksa mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Sylviana Murni selama 7,5 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Sylviana datang ke Kantor Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, pukul 08.00 WIB, dan keluar sekitar 15.30 WIB.
Sylviana datang ke Kantor Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, pukul 08.00 WIB, dan keluar sekitar 15.30 WIB.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi, seperti dikutip dari Antara, mengatakan, Sylviana diperiksa untuk memberikan keterangan tentang sejumlah dokumen dana bansos ke Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta.
"Kasus ini masih penyelidikan," kata Erwanto.
Pemanggilan mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa setidaknya 10 orang saksi. Bareskrim menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Kasus ini masih penyelidikan," kata Erwanto.
Pemanggilan mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa setidaknya 10 orang saksi. Bareskrim menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
sumber: rimanews.com
Post a Comment