BACA : Wakil Ketua DPR RI :Kenapa Ahok belum diberhentikan?
Muzani menjelaskan, tingkatan Permenhan jelas di bawah undang-undang (UU). Dalam UU TNI, katanya, panglima memiliki kewenangan koordinasi atas Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).
Anak buah Prabowo Subianto di Gerindra itu menjelaskan, Panglima TNI merupakan jabatan setingkat menteri. Karenanya, Panglima TNI setara dengan jabatan Menhan.
Karenanya, dia merasa aneh dan janggal jika kewenangan Panglima TNI dipangkas lewat Permenhan. “Bayangkan seorang panglima tidak memiliki kendali atas apa yang akan dikerjakan oleh AD, AL, AU. Saya kira itu berarti sama saja panglima tanpa pasukan,” kata Muzani.
Karenanya Muzani menyarankan ke Presiden Joko Widodo akan menyelesaikan persoalan kewenangan antara Kemenhan dengan Mabes TNI. “Supaya koordinasi bisa berjalan efektif dan lebih baik lagi sehingga tentara bisa betul-betul dalam satu kendali,” ujar Muzani.
Selain itu, katanya, masalah itu harus bisa diselesaikan agar tidak mengganggu hubungan antara Menhan Ryamizard dan Panglima TNI Jenderal Gatot yang selama ini sudah cukup baik. Apalagi persoalan itu menyangkut pertahanan yang merupakan masalah sangat strategis dan vital bagi negara.
“Saya kira tidak eloklah, bukan contoh yang baik karena ini persoalan penting bagi negara karena terkait pertahanan,” kata sekretaris jenderal Partai Gerindta itu.
Sebelumnya Jenderal Gatot merasa kewenangannya sebagai Panglima TNI dipangkas seiring hadirnya Permenhan Nomor 28 Tahun 2015. Gatot mengatakan itu saat rapat kerja di Komisi I DPR.
Gatot mengaku tidak bisa lagi mengendalikan pengelolaan anggaran di tiga matra TNI. Sebab, tiap matra angkatan langsung bertanggung jawab pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Karenanya Gatot menganggap ini sebagai sebuah pelanggaran hierarki. Menurut dia, semua keputusan anggaran yang selama ini sudah benar dan sistematis, langsung berubah dengan adanya Permenhan Nomor 28 Tahun 2015 yang meniadakan kewenangan Panglima TNI.
Post a Comment