![]() |
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon |
Intip, Bapak berani Tindih Putri Kandung di Samping Istrinya
“Sesudah menjadi terdakwa, sesuai dengan ketentuan UU No. 23/2014 Pasal 83, pemerintah seharusnya segera memberhentikan sementara Saudara Basuki. Sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3), seorang kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa di pengadilan harus diberhentikan sementara, tanpa perlu usulan dari DPRD,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu, Rabu (8/2).
Menurutnya pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyebut pemberhentian Ahok menunggu masa cuti kampanyenya berakhir, yaitu tanggal 11 Februari 2016 nanti terkesan ganjil dan mengulur-ulur waktu.
“Soal cuti dan diberhentikannya saudara Basuki itu diatur oleh dua perundangan yang berbeda, yang penegakkannya sama-sama bersifat segera dan seketika,” sambungnya.
“Jadi, Mendagri dan pemerintah tidak bisa berdalih seolah penegakkan satu UU bersifat kronologis atau menunggu terhadap UU lainnya,” lanjutnya.
MUI: Maaf Pak Ahok! Saya Sibuk, Banyak Urusan
Post a Comment