![]() |
Ahok, Foto tempo.co |
Intip Berita - Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tim kuasa hukumnya menolak Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama, karena beralasan, Rizieq sedang menjalani proses hukum dalam kasus dugaan penyebaran konten pronografi.
Jaksa penuntu umum menghadirkan Rizieq sebagai saksi ahli agama dalam persidangan ke-12 kasus penistaan agama. Selain Rizie, jaksa juga menghadirkan Abdul Chair Ramdhan sebagai ahli hukum pidana untuk bersaksi. Ahok diadili karena ucapannya yang mengutip surat Al Maidah 51 di depan masyarakat Kepulauan Seribu 27 September 2016.
Belum sempat Rizieq bersumpah di hadapan majelis hakim, Humprhey langsung mengeinterupsi pengadilan untuk menyampaikan keberatannya.
Ada beberapa poin keberatan yang disampaikan, alasannya, Habib Rizieq dinilai tidak pantas menjadi saksi ahli karena sudah lama menjadi pihak yang memiliki sentimen pribadi dengan Ahok.
"Jadi sulit bagi kami untuk menerima kehadiran saudara ahli," ungkap Humprhey.
Dia juga menyoroti beberapa kasus yang sedang dihadapi Rizieq sebagai alasan penolakan tersebut. Diantaranya, Rizieq sedang menjalani kasus dugaan penodaan agama kristen dan penghinaan Pancasila.
"Jadi beliau ini seorang residivis," kata Humprhey.
Post a Comment