Tersangka adalah warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, dan telah mengakui perbuatannya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang, bola kaki, sepatu, baju dan barang lainnya.
Ma juga mengajari para korbannya itu berlatih bola serta diajarkan mengaji. Sementara saat berbuat asusila, pelaku membiarkan rekan korban menonton perbuatan tak terpuji itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Nurfallah mengatakan, sejauh ini sudah ada 12 korban yang melapor, dan diduga masih ada korban lainnya.
Post a Comment