NEWSACEHTODAY, JAKARTA – Guru SMPN 3 Jakarta berinisial ER (56) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016). Guru guru bahasa Inggris kelas 2, SMPN 3 Jakarta itu dijemput paksa karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya, NS (14).
Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan mengatakan pihaknya belum menetapkan status tersangka pada ER. “Kita masih periksa yang bersangkutan,” ujar Surawan, Jumat (15/3).
Surawan menambahkan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti termasuk hasil visum yang belum keluar dari rumah sakit. “Perlu cukup bukti untuk menetapkan tersangka,” bebernya.
Sebelumnya diketahui, ayah NS, Samsi telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi laporan LP/348/K/III/2016/PMJ/Restro Jaksel, yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada Jumat (4/3).
Dalam laporan kepolisian disebutkan, korban terlambat masuk sekolah dan saat itu pelaku ER menghukum korban dengan membawanya ke ruang staf guru.
“Anak saya pada saat itu trauma dan lari ke Polres Jakarta Timur karena letaknya dekat Manggarai, sebelum dibawa ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Samsi di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Ayah korban menambahkan, setelah dilakukan BAP diketahui anaknya tersebut adalah korban ketiga pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
Dari keterangan Samsi, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual kepada beberapa siswinya, seperti cerita-cerita hubungan intim, hingga onani alias mengeluarkan sperma.
“Sebelumnya di bulan Juli (ED), pelaku pas kelas dua beberapa kali mengalami perbuatan cabul, baik cerita-cerita yang mengenai hubungan seks orang dewasa maupun mengeluarkan sperma. Pokoknya ajakannya itu sebenarnya materi pelajaran di luar pelajaran,” kata Samsi.[pojoksatu]
Post a Comment