NEWSACEHTODAY, BANJARMASIN-- Polresta setempat membekuk dua oknum Satpol PP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, setelah keduanya mencabuli ABG 15 Tahun berinisial NAS. Mereka yang diamankan masing- masing Amrullah alias Aam (26) dan Muhamad Fadeli alias Padli (38). Anggota Jatanras Polresta Banjarmasin, dipimpin Kanit Jantanras Ipda Achmad Dony Meidianto, berhasil mengamankan kedua tersangka yang sebelumnya sempat melarikan diri, Rabu (1/6).
Kejadian ini diketahui bermula dari laporan pihak emergency yang mendatangi markas satpol PP. Pihaknya langsung mendatangi markas Satpol PP, guna mencari tahu akar permasalahan. ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono.
“Ada dua anggota yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban NAS. Anggota langsung mencari pelaku. Namun karena mereka lepas dinas siangnya baru berhasil ditangkap,” kata Kapolresta Banjarmasin sbagaimana dilansir Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group).
Wahyono mengatakan, pelaku oknum Pol PP itu awalnya melampirkan identitas palsu dan tanda tangan, saat akan menjemput korban di rumah singgah. Meski demikian, pihaknya dengan mudah tetap bisa melacaknya.
“Ada sejumlah barang bukti yang kami amankan termasuk jaket korban yang ditemukan bekas sperma Padli,” tambah Wahyono.
Kronologis:
Kejadian ini diketahui bermula dari laporan pihak emergency yang mendatangi markas satpol PP. Pihaknya langsung mendatangi markas Satpol PP, guna mencari tahu akar permasalahan. ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono.
“Ada dua anggota yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban NAS. Anggota langsung mencari pelaku. Namun karena mereka lepas dinas siangnya baru berhasil ditangkap,” kata Kapolresta Banjarmasin sbagaimana dilansir Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group).
Wahyono mengatakan, pelaku oknum Pol PP itu awalnya melampirkan identitas palsu dan tanda tangan, saat akan menjemput korban di rumah singgah. Meski demikian, pihaknya dengan mudah tetap bisa melacaknya.
“Ada sejumlah barang bukti yang kami amankan termasuk jaket korban yang ditemukan bekas sperma Padli,” tambah Wahyono.
Kronologis:
Saat itu korban dijemput kedua oknum di rumah singgah. Dalam perjalanan mereka meminta korban untuk dilayani. Namun, korban menolak dengan alasan tengah menstruasi. Karena kedua pelaku sudah sangat bernafsu, kemudian meminta korban untuk meng-onanikan keduanya. Pertama Aam yang dionanikan hingga ejakulasi. Lalu korban pindah lagi ke motor Padli untuk melakukan hal serupa, tapi tidak ejakulasi.
“Korban melakukan karena takut,” beber Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya.
Padli merupakan PNS di Lingkungan Satpo PP, dan mengakui bahwa dia yang mengawalinya. “Saya sebenarnya punya ide. Sebelumnya korban kami antar ke rumah singgah dan tidak berapa lama kami berdua menjemputnya agar pulang ke rumah,” katanya.
Padli berdalih kalau malam itu hanya berniat ingin menolong korban supaya tidak menginap di rumah singgah. Bermodalkan nama palsu dan tanda tangan, Padli berhasil mengeluarkan korban dari rumah singgah untuk dibawa pulang.
Menurut ketarangan Fadli “Kami jemput masing-masing 1 motor. Niat kami hanya menolong tidak sampai ke arah itu, kami kasian jadi niat kami untuk diantar kerumah malam itu,” ujarnya.
Pemko Banjarmasin bertindak tegas ataskejadian ini. Kedua oknum Satpol PP tersebut diberhentikan karena melanggar norma hukum yang berlaku di masyarakat. Keduanya, juga telah memberikan citra buruk bagi Pemko Banjarmasin.
Lebih lanjut, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan “Secara resmi melalui rapat Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) diputuskan bahwa dua oknum tersebut diberhentikan,” ujarnya .
(sumber: pojoksulsel)
“Korban melakukan karena takut,” beber Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya.
Padli merupakan PNS di Lingkungan Satpo PP, dan mengakui bahwa dia yang mengawalinya. “Saya sebenarnya punya ide. Sebelumnya korban kami antar ke rumah singgah dan tidak berapa lama kami berdua menjemputnya agar pulang ke rumah,” katanya.
Padli berdalih kalau malam itu hanya berniat ingin menolong korban supaya tidak menginap di rumah singgah. Bermodalkan nama palsu dan tanda tangan, Padli berhasil mengeluarkan korban dari rumah singgah untuk dibawa pulang.
Menurut ketarangan Fadli “Kami jemput masing-masing 1 motor. Niat kami hanya menolong tidak sampai ke arah itu, kami kasian jadi niat kami untuk diantar kerumah malam itu,” ujarnya.
Pemko Banjarmasin bertindak tegas ataskejadian ini. Kedua oknum Satpol PP tersebut diberhentikan karena melanggar norma hukum yang berlaku di masyarakat. Keduanya, juga telah memberikan citra buruk bagi Pemko Banjarmasin.
Lebih lanjut, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan “Secara resmi melalui rapat Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) diputuskan bahwa dua oknum tersebut diberhentikan,” ujarnya .
(sumber: pojoksulsel)
Post a Comment