Halloween party ideas 2015

Imingi 5 Ribu, Sarjana Ganteng Elus Anak 11 Tahun

NEWSACEHTODAY, PALANGKA RAYA – Inilah fakta terbaru, ternyata hanya dengan uang lima ribu rupiah, AF (25) berhasil mngelabui korban serta mencabuli bocah sebelas tahun tersebut. Aksi inipun terbongkar, jika AF ternyata mengiming-imingi korban dengan uang Rp. 5ribu rupiah.
Imingi 5 Ribu, Sarjana Ganteng Elus Anak 11 Tahun
AF, tersangka Pelecehan anak  foto (jpnn.com/borneonews.co.id)
Menurut Kanit PPA Polres Palangka Raya Bripka Sugeng mengatakan, terduga pelaku melakukan pelecehan dan pencabulan karena spotanitas. Sugeng menerangkan, bhawa saat kejadian pemuda gagah itu sebenarnya berniat mencari pisang untuk makanan berbuka puasa.

Masih menurut Sugeng ”Nah saat lewat, muncul niat itu. Lihat korban dan langsung beraksi. Kami juga akan periksa kejiwaan terlapor,” ujar Kanit PPA Polres Palangka Raya ini, Kamis (16/6) kemarin.
Namun di lain sisi, kasus tersebut tidak akan dihentikan. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palangka Raya melanjutkan kasus tersebut setelah sempat dikabarkan dihentikan karena pelaku dan korban ada hubungan keluarga.

”Jadi, kemarin itu katanya ada ikatan keluarga, ternyata setelah diselidiki antara korban dan pelaku tak ada hubungan apa-apa. Saya pastikan tidak ada penghentian kasus. Posisi sekarang pengaduan sudah ditingkatkan,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli.

Tersangka Ada Kelainan
Kasus pencabulan tersebut akan di proses oleh Polres Palangka Raya atas kasus pencabulan yang dilakukan AF (25) pada IW (11) dari penyelidikan ke penyidikan.  “Hari ini, kami sudah naikkan menjadi LP (Laporan Polisi),” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli, Kamis (16/6).
 
Sepertinya, AF dipastikan bakal menjadi tersangka tunggal. Lili mengatakan, AF memiliki perilaku yang bisa dibilang tidak wajar. Dan pemuda gagah tersebut gampang sekali terangsang.

Jika dalam satu hari tidak melakukan masturbasi, kepala rasanya sakit.  Sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah muncul tanda-tanda penyimpangan seksual. Perilakunya sedikit kemayu. Tapi, dia juga suka dengan wanita.

Lili menegaskan, pihaknya tidak akan membebaskan terduga pelaku dari jeratan hukum. AF dikenakan wajib lapor sambil penyidik melengkapi alat bukti. “Prosesnya berjalan terus,” tegas Lili.

Menurut Lili, AF dikenakan wajib lapor karena penyidik menyakini dia tidak akan melarikan diri. ”Sambil menunggu alat bukti yang lain, pasti proses hukumnya terus berlanjut, sementara sudah ada tiga saksi, termasuk korban,” jelasnya. (daq/ign/ram/al/jos)

Pelaku adalah Seorang Sarjana
Sebagaimana dilansir (borneonews.co.id) pelaku AF yang diamankan warga di Jalan G Obos Palangka Raya, karena tertangkap basah sedang melakukan perbuatan cabul kepada bocah 11 tahun tersebut pada, Minggu (12/6/2016) sekitar pukul 17.00, ternyata Ia adalah sarjana tehnik dari Universitas Lambung Mangkurat. Namun pihak keluarga menolak membuat laporan. (Roni Sshalan/N).


(sumber: jpnn)

Post a Comment

Powered by Blogger.