NEWSACEHTODAY, MALANG-- Prostitusi online kian marah. Baru baru ini Satreskrim Polres Malang Kota mengamankan seorang muncikari prostitusi online (PO), Pelaku yang bernama Putra alias Agus (40) ini adalah warga Jalan Katu, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kegiatan tersebut dijalankan melalui sarana online media sosial Facebook. Lewat akun pribadinya, dia menawarkan wanita lengkap dengan fotonya untuk bisa di-booking. Tarifnya mulai Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta. Total ada sekitar empat perempuan berusia muda yang ditawarkan.
Kronologis penangkapan
Kegiatan tersebut dijalankan melalui sarana online media sosial Facebook. Lewat akun pribadinya, dia menawarkan wanita lengkap dengan fotonya untuk bisa di-booking. Tarifnya mulai Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta. Total ada sekitar empat perempuan berusia muda yang ditawarkan.
Kronologis penangkapan
Menurut informasi yang dihimpun Radar Malang (Jawa Pos Group). Penangkapan Putra berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas Reskrim. Polisi yang nyamar sebagai laki-laki hidung belang. Sementara Putra sama sekali tidak mengetahui jika yang memesan seorang perempuan tersebut adalah seorang polisi.
Setelah mengajukan pertemanan Facebook dengan Putra, petugas lalu meminta nomor pin BBM. Kemudian dilakukan transaksi melalui akun tersebut, dan setelah sepakat, Putra kemudian meminta uang muka Rp 250 ribu untuk biaya hotel.
Setelah mengajukan pertemanan Facebook dengan Putra, petugas lalu meminta nomor pin BBM. Kemudian dilakukan transaksi melalui akun tersebut, dan setelah sepakat, Putra kemudian meminta uang muka Rp 250 ribu untuk biaya hotel.
Petugas Reskrim awalnya mencoba menanyakan apakah ada tersedia anak yang di bawah umur. Putra pun menyanggupi dan mengklaim jika ada salah satu anak buahnya yang masih berumur 16 tahun. Kemudian Putra menyebut bahwa anak buahnya itu masih pelajar, sehingga Putra meminta tarif Rp 1,5 juta untuk sekali kencan.
Setelah petugas menyanggupi semua permintaan Muncikari tersebut. Uang langsung dikirim via transfer nomor rekening.
”Akhirnya disepakati sebuah tempat yaitu hotel yang ada di Jalan Zainul Arifin,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Setelah petugas menyanggupi semua permintaan Muncikari tersebut. Uang langsung dikirim via transfer nomor rekening.
”Akhirnya disepakati sebuah tempat yaitu hotel yang ada di Jalan Zainul Arifin,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Pada saat itu, petugas langsung datang ke lokasi yang disepakati. Tidak lama kemudian datang perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang dipesan. PSK tersebut sebut saja Bunga, warga Jalan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru.
Ketika sudah di dalam kamar, ternyata Bunga bukan-lah anak di bawah umur seperti dalam perjanjian. Bunga malah sudah berumur 21 tahun sesuai dengan KTP yang tertera. ”Ketika itu dia sampai ke hotel diantar ojek,” jelas sumber ini kembali.
Walaupun pesanan diantar oleh tukang ojek, namun tidak lama kemudian Putra berhasil diringkus petugas. Dia ditangkap saat berada di kawasan Terminal Arjosari, Kecamatan Blimbing. Saat diperiksa petugas, Putra mengaku mendapatkan untung Rp 200 ribu untuk setiap PSK yang dia tawarkan.
Menurut Kasubbag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya penangkapan tersebut. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dimintai keterangan penyidik.
(sumber: jpnn)
Post a Comment