Freddy merupakan terpidana mati pertama yang dieksekusi selain 13 terpidana mati lainnya, setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.
Tingkah polah Freddy menjadi pusat perhatian saat Vanny Rossyane adalah seorang model majalah pria dewasa, blak-blakan menceritakan Freddy mendapatkan ruangan mewah di LP Cipinang yang berujung pada pencopotan Kalapas Cipinang, Thurman Hutapea.
Pria kelahiran Surabaya 19 Juli 1976 yang menjadi bandar narkoba kelas internasional itu, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari Tiongkok pada Mei 2012.
Dia pernah ditangkap pada 2009 karena memiliki 500 gram sabu-sabu. Saat itu, divonis tiga tahun dan empat bulan.
Modus yang dilakukannya dengan memasukan ke dalam akuarium di truk kontainer.
Setelah kasus di LP Cipinang, pria yang berubah menjadi alim itu dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Bogor hingga akhirnya ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jateng.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad di Cilacap menyatakan salah satu narapidana yang dieksekusi adalah Freddy Budiman.
Pertama (dieksekusi, red.) Freddy Budiman," katanya.
Sebelumnya, pengacara terpidana mati Freddy Budiman, Untung Sunaryo, mengatakan kliennya menyampaikan permintaan untuk dimakamkan di Surabaya.
Freddy mengucapkan permintaan maaf di antaranya kepada Kepala Kejaksaan Agung Pak Prasetyo, Kapolri Pak Tito, dan Kepala BNN Pak Budi Waseso," kata Untung di dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Rabu (27/7).
Saya menemani keluarga Freddy yang menjeguk mamanya, kakaknya, dan anaknya Freddy. Dia sudah betul-betul siap dan menyerahkan bulat-bulat kepada Allah SWT," kata Untung.
sumber:
http://www.republika.co.id/
Post a Comment