Foto ilustrasi by. rimanews |
Newsacehtoday.ml - Dampak dari penerapan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berimplikasi pada tidak ada lagi program SPP gratis untuk tingkat SMA/SMK. Selain itu, pengelolaan pendidikan tingkat atas (SMA) yang berpindah kewenangan dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi membuat gaji sistem penggajian guru dikelola pemprov.
Hal tersebut diutarakan oleh Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah yang mengatakan penerapan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi dampak konkret terhadap dunia pendidikan.
"Salah satunya, program sekolah gratis di tingkat SMA yang banyak dilakukan di berbagai kabupaten/kota kini tidak ada lagi, karena semua dibebankan ke Pemprov, sedangkan kemampuan keuangan Pemprov terbatas," ujar Anang di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Perubahan ini, kata Anang, akan membebani orang tua karena harus menanggung biaya SPP yang sebelumnya gratis.
"Hal ini harus dipikirkan oleh stakeholder. Jangan sampai kualitas pendidikan kita menjadi terganggu," ingat Anang.
Terkait gaji guru, mulai tahun 2017 penggajian mereka diserahkan ke pemprov. "Mulai tahun 2017 ini penggajian guru SMA/SMK telah efektif dikelola ke pemprov. Sayangnya, praktik di lapangan belum berjalan efektif. Banyak guru SMA/SMK belum mendapat gaji hingga tengah bulan ini," tutur Anang.
Anang menyesalkan masa transisi yang semestinya dapat diantisipasi jauh-jauh hari oleh pemprov namun ternyata tidak berjalan sesuai rencana. "Jangan sampai hak-hak para guru seperti soal gaji ini terabaikan hanya karena kerja para birokrat tidak cekatan dan tidak profesional," ingat Anang. Demikian mengutip rimanews.com
Post a Comment