Foto kalbar.antaranews.com,Selasa (10/1) |
Newsacehtoday.ml - Beda dengan para "KORUPTOR YANG MENCURI UANG RAKYAT" hingga milyaran rupiah yang hukumannya bisa banding dengan adanya sang pengacara. Pencuri cabe, pencuri helm, pencuri sandal dan barang-barang kecil lainnya yang mungkin nilainya tidak mencapai Rp.5 jt, namun jika kedapatan akan dihukum hingga 5 tahun penjara. Belum lagi dimassa hingga babak belur bahkan sampai mati.
Yang namanya mencuri tetap salah dan pidana, namun terkadang sedikit aneh ketika barang yang dicuri tersebut nilainya bahkan tidak lebih dari Rp.1 juta. Anda masih ingat ketika seorang pemuda di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang mencuri cabai sekitar 5 Kg yang kemudian dijual di sebuah pasar dengan harga Rp 25 ribu/Kg. Jikapun harga saat ini mencapai Rp.100 rb/kg, berarti hanya Rp. 500 rb saja.
Yang namanya mencuri tetap salah dan pidana, namun terkadang sedikit aneh ketika barang yang dicuri tersebut nilainya bahkan tidak lebih dari Rp.1 juta. Anda masih ingat ketika seorang pemuda di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang mencuri cabai sekitar 5 Kg yang kemudian dijual di sebuah pasar dengan harga Rp 25 ribu/Kg. Jikapun harga saat ini mencapai Rp.100 rb/kg, berarti hanya Rp. 500 rb saja.
Foto di atas, saat Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti berupa cabai rawit beserta tersangka pencuri berinisial FA (kedua kiri) saat gelar perkara di Polsek Gurah, Kediri, Jawa Timur, Selasa (10/1). Tersangka mengaku mencuri cabai rawit siap panen senilai kurang lebih Rp2 juta.
nenek Asyani |
Kemudian, kasus nenek Asyani yang didakwa mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk dibuat tempat tidur. Meskipun nenek Asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya 5 tahun silam. Tapi nyatanya Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan (liputan6.com)
Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan.
Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan.
tersangka pencuri cabai diamankan di Polsek Gurah, Kediri (Foto: kumparan.com) |
Kasus lainnya mengutip kumparan.com. Kasus pencurian cabai yang terjadi di Kediri, Jawa Timur. Menurut Antara, tersangka pencurian berinisial FA. Dia mengaku mencuri cabai rawit siap panen senilai kurang lebih Rp 2 juta di sawah dengan cara menyamar sebagai pencari rumput karena tergiur tingginya harga jual cabai.
Hari Selasa (10/1), polisi melakukan gelar perkara kasus itu di Polsek Gurah. Tersangka dan barang buktinya diperlihatkan kepada wartawan.
Harga cabai di Kediri cukup mahal, pekan lalu saja harganya mencapai Rp 90 ribu/kg. Meroketnya harga cabai akibat pasokan yang sedikit karena intensitas hujan yang cukup tinggi.
Kesimpulan: SEBAGAI BAHAN RENUNGAN
Dari berbagai sumber
Post a Comment