Halloween party ideas 2015

Kesalahan Kecil Hukuman Besar
Foto Sandal Jepit

Simak dibawah ini beberapa kesalahan kecil namun hukuman sangat Besar 


1. Mencuri Pisang Dituntut 7 tahun Penjara

Ironis sekali, lagi-lagi karena alasan kelaparan seorang pasangan suami istri nekat mencuri pisang milik tetangga yang jika diuangkan tak lebih dari Rp. 5000 rupiah saja. Meskipun begitu, mereka tetap dilaporkan ke kantor polisi.

Pasangan suami istri tersebut berasal dari Bojonegoro, saat hendak meminjam uang untuk beli makan, mereka tergiur pada pisang yang ada di pekarangan tetangganya. Karena sudah lapar, tanpa pikir panjang mereka mengambil begitu saja psang tersebut. Para tetangga yang kebetulan memergoki mereka langsung menangkap kemudian melaporkan Supriyono dan Sulastri ke kantor polisi. Pihak pangadilan manjatuhkan hukuman 3,5 bulan penjara pada mereka.

2. Mencuri Kakao, Nenek Minah dikurung 1,5 Bulan

Memang benar jika yang namanya pencurian tetap saja sebuah kesalahan dan hal itu melanggar hukum. Tapi hukum juga tidak boleh melupakan sisi kemanusiaan. Pada tahun 2009 kemarin nasib malang menimpa Nenek Minah karena kelaparan Nenek minah terpaksa mencuri tiga buah kakao.

Nenek minah asal Banyumas tersebut ketahuan dan dilaporkan ke pengadilan. Walaupun karena alasan kelaparan, Nenek Minah tak bisa berbuat apa-apa. Ia tetap datang memenuhi panggilan pengadilan. Dirinya terpaksa harus berhutang sebesar 30.000 untuk biaya transportasi menuju pengadilan. Di lain pihak, saat para pejabat yang dipanggil ke pengadilan mereka mangkir dengan alasan sakit yang dibuat-buat. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis hukuman 1,5 bulan penjara pada Nenek Minah karena mencuri kakao yang nilainya tidak lebih dari 10.000 rupiah.

 
3. Mencuri Semangka, Dihukum 5 Tahun Penjara

Di tahun 2009 juga terjadi kasus yang membuat dua orang pria bernama Kholil dan Basar warga Lingkungan Bujel, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto harus menerima ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun lamanya. Mereka hanya mengaku iseng mencuri semangka di kebun milik Darwati warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto.

Darwati yang memergoki keduanya hendak menikmati buah semaangkanya langsung melaporkan pencurian tersebut ke kantor polisi. Darwati yang tidak mau diajak berunding melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Akhirnya Kholil dan Basar dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara.

4. Mencuri Sendal Dituntut 5 Tahun Penjara

Seorang pelajar SMK berinisial AAL dituduh mencuri sebuah sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, seorang anggota Polda Sulawesi Tengah. Hanya gara-gara sandal jepit AAL dibawa ke meja hijau dan dituntut hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

sumber: dahsyat.net

Post a Comment

Powered by Blogger.