dok: nasional.republika.co.id |
2 Tahun penjara, Ahok telah terbukti secara sah
Intip Berita - Mengutip jpnn.com. Hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada perkara penodaan agama.
Pada persidangan PN Jakut di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5), majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan bahwa terdakwa Ahok telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.
“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbutki secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun,” ujar Dwiarso saat membacakan vonis.
Majelis dalam putusannya juga memerintahkan agar Ahok ditahan. “Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Dwi.
Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. JPU meyakini Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP karena menghina golongan tertentu.
Sedangkan hakim berpendapat lain. Menurut majelis, Ahok melanggar dakwaan alternatif pertama pasal 156 a KUHP.
Hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman karena Ahok tidak merasa bersalah. Perbuatannya juga telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam.
“Perbuatan terdakwa telah memecah kerukunan antar umat beragama dan antar golongan,” kata anggota majelis hakim Abdul Rosyad.
Ada pula hal lain yang meringankan. Antara lain karena Ahok belum pernah dihukum, serta bersikap sopan dan kooperatif di persidangan.
Ahok pun langsung menyatakan banding atas putusan hakim. Sedangkan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menyatakan menghormati putusan hakim dan akan mengambil sikap sesuai waktu yang diatur UU.(boy/jpnn)
Pada persidangan PN Jakut di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5), majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan bahwa terdakwa Ahok telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.
“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbutki secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun,” ujar Dwiarso saat membacakan vonis.
Majelis dalam putusannya juga memerintahkan agar Ahok ditahan. “Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Dwi.
Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. JPU meyakini Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP karena menghina golongan tertentu.
Sedangkan hakim berpendapat lain. Menurut majelis, Ahok melanggar dakwaan alternatif pertama pasal 156 a KUHP.
Hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman karena Ahok tidak merasa bersalah. Perbuatannya juga telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam.
“Perbuatan terdakwa telah memecah kerukunan antar umat beragama dan antar golongan,” kata anggota majelis hakim Abdul Rosyad.
Ada pula hal lain yang meringankan. Antara lain karena Ahok belum pernah dihukum, serta bersikap sopan dan kooperatif di persidangan.
Ahok pun langsung menyatakan banding atas putusan hakim. Sedangkan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menyatakan menghormati putusan hakim dan akan mengambil sikap sesuai waktu yang diatur UU.(boy/jpnn)
Post a Comment