Halloween party ideas 2015

ilustrasi


Intip Berita, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Berdikari (Persero) terkait dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet.

Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pihaknya telah menggeledah dua kantor perusahaan BUMN tersebut pada Kamis lalu di kawasan Jalan Merdeka Barat Gambir dan di Jalan Yos Sudarso Tanjung Priok Jakarta Utara.

Sementara hari ini, KPK mengeledah rumah Siti Marwa di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

"Dari hasil penggledahan tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen," kata Priharsa saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Menurut Priharsa, Marwa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk pengadaan pupuk urea dari sejumlah vendor perusahaan.

Kurun waktu 2010-2012, Marwa telah menerima rasuah lebih dari Rp 1 miliar.

"Modusnya adalah PT Berdikari memesan pupuk kepada vendor. Kemudian agar vendor tersebut mendapatkan proyek, maka memberikan sejumlah uang kepada ibu SM ini," kata dia.

Terkait kasus tersebut, Priharsa mengatakan pihaknya terus mendalami guna menemukan alat bukti untuk menjerat tersangka lainnya.

"Sampai sejauh ini masih terus dilakukan pendalaman mengenai peristiwa-peristiwa yang didiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," tukas Priharsa.

Marwa ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diteken pimpinan KPK pada pertengahan Februari 2016.

Atas perbuatannya, Marwa disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
[sourse: tribunnews.com]

Post a Comment

Powered by Blogger.