Pemerintah Akan Terus Mengejar Google Atas Kemacetan Setoran Pajak
“Tentunya tidak ada kemudahan. Semua sesuai dengan ketentuan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Selasa 20 September 2016, dilansir dari Merdeka.com.
Menurut Hestu, Pemerintah menginginkan Google tidak mangkir dari pajak seperti di Perancis. Untuk itulah, pemerintah akan terus mengejar dan memaksa Google supaya membayar pajak.
“Terkait Google, kami sedang mengkaji benar-benar dari legal bisnis, Undang-Undang Perpajakan, tax rate, dan praktik internasional,” kata dia.
Namun, Hestu enggan membeberkan penghitungannya. Alasannya, masih dalam pembahasan.
“Perhitungannya sedang kami kaji. Kami sedang merumuskan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” kata dia.
"Jadi, kalau pendapatannya Rp6 triliun, kamu bisa bayangkan, misalnya marginnya 30% berarti nett profitnya Rp2 triliun. Kalau nett profit-nya pada 2015 Rp2 triliun, berarti dia seharusnya membayar pajak Rp500 miliar," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Senin (19/9/2016).
Namun, sambung dia, hingga saat ini Google Asia Pacific belum pernah membayarkan kewajiban pajaknya kepada otoritas pajak di Tanah Air. Mereka beralasan, perusahaan mereka belum berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT), sehingga tidak bisa ditarik pajaknya.
"Kamu bisa bayangkan, Rp6 triliun itu uang banyak. Nah, berapa pajak yang dibayarkan Google Asia Pacific terhadap Indonesia? Enggak ada. Mereka enggak bayar pajak sama sekali," imbuhnya.
Menurutnya, sikap Google yang mangkir membayar pajak sangat tidak adil. Pasalnya, mereka mendapatkan pundi dari Tanah Air namun mereka justru tidak mematuhi kewajibannya membayar pajak.
Post a Comment