![]() |
Foto ilustrasi: Ketimbang Mengemis, Mending berjualan seperti nenek ini. foto.imgrum.net |
“Pelaku merupakan ipar anaknya. Begini, anaknya punya istri. Nah, pelaku ini adik dari istri anaknya,” ungkap Heri kepada wartawan di Mapolda Jambi kemarin (16/11/2016).
Kasus bermula saat masa kontrakan anak HY di Jambi Selatan habis. Sebelum mendapatkan kontrakan baru, sang anak menitipkan korban di rumah mertuanya di Paal Merah.
”Ternyata, seminggu dititipkan di rumah itu, korban diperkosa pelaku. Pemerkosaan terjadi sekitar pukul 03.00. Bahkan, dilakukan tiga hari beruntun. Pada hari keempat, yang bersangkutan berteriak. Jadi, pelaku nggak sempat melakukan niat bejtnya” jelasnya.
Beberapa hari kemudian, korban bertemu anaknya. Saat itulah, HY mengaku telah diperkosa OK. Pada 12 November 2016, korban melapor ke Polda Jambi. Berdasar laporan tersebut, penyelidikan dilakukan.
Petugas langsung memeriksa saksi-saksi. Laporan itu dikuatkan dengan barang bukti sobekan celana korban dan hasil visum rumah sakit yang menunjukkan luka baru pada alat vital korban.
”14 November, OK langsung kami amankan di rumahnya sekitar pukul 20.00. Begitu diperiksa, yang bersangkutan mengakui hal itu,” tuturnya.
Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut di bawah pengaruh narkotika. Hal itu diperkuat dengan hasil urine tersangka yang positif narkoba. (posmetro/jpnn).
Post a Comment