Newsacehtoday.ml - Rancangan Undang-undang (RUU) Muazin telah mendapat persetujuan Pemerintah dan Parlemen Israel. RUU ini nantinya akan melarang penggunaan pengeras suara untuk azan karena dianggap menimbulkan kebisingan.
Proses pengesahan RUU tersebut justru ditentang komunitas Yahudi Ultra-Ortodoks Israel. Penyebabnya, RUU itu ternyata juga akan berdampak pada komunitas Yahudi.
intip lainnya:
Alhasil, pengesahan RUU ini harus ditunda hingga Dewan Menteri kembali menggelar pemungutan suara kedua.
Larangan ini disusun untuk menghapus kebisingan yang berasal dari masjid. Tetapi, dalam teorinya, RUU ini ternyata berlaku untuk semua institusi agama, termasuk sinagoge.
"Selama ribuan tahun, tradisi Yahudi selalu menggunakan pelbagai alat untuk melantunkan doa, termasuk shofars (tanduk domba jantan) dan terompet untuk perayaan Yahudi," kata Litzman.
" Sejak teknologi berkembang, pengeras suara telah digunakan untuk mengumumkan Hari Sabat dengan tingkat volume yang diizinkan dan sesuai dengan setiap aturan," ucap dia.
Litzman menegaskan hukum ini akan menjadi gangguan bagi hubungan yang terjalin antara otoritas agama dan negara.(dream.co.id)
Post a Comment